PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN ORANG ASING DI KABUPATEN MENTAWAI
- Dipublikasikan: 12 Mei 2014
Tanggal 07 Mei 2014 Mentawai (Antar Sumbar) Kantor Imigrasi Padang Berencana membentuk Pos Imigrasi dan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengantisipasi datanganya Imigran gelap ke daerah itu dan melakukan rapat koordinasi terhadap permasalahan wna diwilayah mentawai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Yayan Indriana dalam kamis menyebutkan Mentawai merupakan daerah kepulauan dan juga merupakan daerah perlintasan pulau terluar yang sangat rentan dengan kedatangan warga Asing, Rabu, (7/5) di Wisma Bintang, Tuapejat
“Kita masih ingat tahun 2012 lalu, ada 97 orang warga Srilangka yang sebenarnya meminta suaka di Australia, tapi terdampar dan singgah di Mentawai. Para imigran gelap ini merupakan jumlah terbanyak yang datang di Mentawai. Mudah-mudahan dengan adanya tim yang akan kita bentuk, persoalan imigran gelap itu tidak terjadi lagi dan dapat diatasi,
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Yayan Indriana, pembentukan tim penanganan orang asing di Mentawai yang nantinya melibatkan unsur pimpinan daerah dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Mentawai itu, bukan saja untuk mengatasi masalah datangnya imigran gelap, tetapi juga difungsikan untuk penanganan pengungsi dan suaka yang mungkin bisa terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita sudah dapat membentuk Tim Pora yang terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten dan SKPD di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di samping itu, kita juga tengah melakukan survey lokasi ke beberapa tempat di Kepulauan Mentawai dalam rangka pembentukan Tim Pora ini,
Ke depan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Yayan Indriana menegaskan, persoalan-persoalan imigran gelap akan segera dituntaskan. Baik itu, imigran yang memiliki indikasi separatis ataupun imigran gelap. “Kalau kedapatan ada imigran yang memiliki tujuan saparatis atau ada indikasi yang mencurigakan, masyarakat diminta melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Yayan Indriana juga menegaskan, jika kedapatan ada imigran yang memiliki tujuan-tujuan yang tidak jelas, yang bersangkutan akan dideportasi.