SOSIALISASI PENGAWASAN ORANG ASING (APOA)

 Pengusaha hotel dan penginapan diwajibkan melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap di tempat usaha masing-masing dengan aplikasi pelaporan orang asing (Apoa). Tujuannya agar lebih memudahkan pengawasan terhadap penyebaran paham yang tak sesuai adat dan budaya di Indonesia.  

“Setelah diluncurkan tahun 2015 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, baru saat ini, kami sosialisasikan aplikasi Apoa kepada pengusaha hotel, resort, atau penginapan se-Sumbar,” di Hotel Mercure, Kamis (2/6).

Apoa dapat  memberikan keamanan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden khususnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Wisata, serta Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia.

Penggunaan Apoa dapat mempermudah pihak penginapan dalam membuat pelaporan WNA kepada Kantor Imigrasi di wilayahnya. “Ini guna kelancaran pendataan WNA di Indonesia, khususnya Sumbar.

Apoa merupakan salah satu instrument penunjang dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan WNA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Terlebih Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, telah memberlakukan bebas visa kunjungan wisata ke Indonesia untuk 169 negara. Dengan begitu, akan semakin ramai WNA berkunjung untuk berwisata.

Posisi: Home Berita SOSIALISASI PENGAWASAN ORANG ASING (APOA)