PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL KANTOR IMIGRASI KELAS I PADANG
- Dipublikasikan: 03 Mei 2017
Kantor Imigrasi Kelas I Padang mengintensifkan program pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal. Hal ini sekaligus untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini kian marak terjadi. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural yang ditetapkan 24 Februari 2017.