PENGGANTIAN PASPOR SEKARANG LEBIH MUDAH
- Dipublikasikan: 27 Mei 2017
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Ham R.I Nomor : M.HH.07-UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa tanggal 09 Mei 2017, Sekarang Penggantian Paspor lebih mudah cukup membawa KTP dan Paspor lama untuk paspor yang diberikan di dalam negeri sejak tahun 2009.