Permohonan Izin Masuk Kembali

 Persyaratan :

  1. Fotokopi paspor.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) / Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) Sponsor.
  4. Fotokopi Buku Pendaftaran Orang Asing (POA).
  5. Surat sponsor dari perusahaan / perorangan.
  6. Surat Kuasa dan Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian yang masih berlaku bila permohonan diajukan melalui layanan biro jasa.

Posisi: Home Informasi Layanan Izin Masuk Kembali