Permohonan Izin Tinggal Terbatas
- Dipublikasikan: 03 April 2014
Persyaratan Permohonan Baru Izin Tinggal Terbatas :
- Surat permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
- TA.01 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi tenaga kerja asing.
- RPTKA.
- Curriculum Vitae.
- Fotokopi paspor dan kartu embarkasi/debarkasi asli.
- Akta nikah bagi isteri/suami untuk penyatuan keluarga.
- Akta lahir dan surat nikah orangtua bagi anak yang ikut orangtua.
- Rekomendasi instansi terkaitu bagi pelajar/mahasiswa, rohaniawan dan peneliti.
- Data perusahaan; NPWP, SIUP, TDP, Domisili, Akta Pendirian Perusahaan.
Persyaratan Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
- Surat permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
- RPTKA.
- TA.04 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi tenaga kerja asing.
- Fotokopi paspor, Kitas dan buku Pendaftaran orang asing asli.
- Akta nikah bagi isteri/suami untuk penyatuan keluarga.
- Akta lahir dan surat nikah orangtua bagi anak yang ikut orangtua.
- Rekomendasi instansi terkaitu bagi pelajar/mahasiswa, rohaniawan dan peneliti.
Persyaratan Permohonan Penangguhan Izin Tinggal Terbatas bagi Tenaga Kerja Asing :
- Surat permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
- RPTKA.
- Fotokopi paspor, Kitas dan buku Pendaftaran Orang Asing.
- Bukti pembayaran DPKK dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Tanda terima pengurusan IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.