Permohonan Izin Tinggal Terbatas

Persyaratan Permohonan Baru Izin Tinggal Terbatas :

  1. Surat permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
  3. TA.01 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi tenaga kerja asing.
  4. RPTKA.
  5. Curriculum Vitae.
  6. Fotokopi paspor dan kartu embarkasi/debarkasi asli.
  7. Akta nikah bagi isteri/suami untuk penyatuan keluarga.
  8. Akta lahir dan surat nikah orangtua bagi anak yang ikut orangtua.
  9. Rekomendasi instansi terkaitu bagi pelajar/mahasiswa, rohaniawan dan peneliti.
  10. Data perusahaan; NPWP, SIUP, TDP, Domisili, Akta Pendirian Perusahaan.

 

Persyaratan Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :

  1. Surat permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
  3. RPTKA.
  4. TA.04 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi tenaga kerja asing.
  5. Fotokopi paspor, Kitas dan buku Pendaftaran orang asing asli.
  6. Akta nikah bagi isteri/suami untuk penyatuan keluarga.
  7. Akta lahir dan surat nikah orangtua bagi anak yang ikut orangtua.
  8. Rekomendasi instansi terkaitu bagi pelajar/mahasiswa, rohaniawan dan peneliti.


Persyaratan Permohonan Penangguhan Izin Tinggal Terbatas bagi Tenaga Kerja Asing :

  1. Surat permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
  3. RPTKA.
  4. Fotokopi paspor, Kitas dan buku Pendaftaran Orang Asing.
  5. Bukti pembayaran DPKK dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  6. Tanda terima pengurusan IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Posisi: Home Informasi Layanan Izin Tinggal Terbatas