Permohonan Izin Tinggal Tetap

 Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
  3. Fotokopi paspor, Kitas dan buku Pendaftaran Orang Asing.
  4. IMTA dan RPTKI bagi tenaga kerja asing.
  5. Akta nikah ( bagi suami/isteri atau untuk penyatuan keluarga ).
  6. Akta lahir bagi anak yang ikut ayah/ibu.
  7. Surat keputusan alih status dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi bagi pemohon Kitap baru.

Posisi: Home Informasi Layanan Izin Tinggal Tetap