Permohonan Izin Tinggal Tetap
- Dipublikasikan: 03 April 2014
Persyaratan :
- Surat Permohonan dan pernyataan jaminan sponsor.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sponsor.
- Fotokopi paspor, Kitas dan buku Pendaftaran Orang Asing.
- IMTA dan RPTKI bagi tenaga kerja asing.
- Akta nikah ( bagi suami/isteri atau untuk penyatuan keluarga ).
- Akta lahir bagi anak yang ikut ayah/ibu.
- Surat keputusan alih status dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi bagi pemohon Kitap baru.