Permohonan Affidavit
- Dipublikasikan: 03 April 2014
Persyaratan :
- Surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian.
- Fotokopi paspor asing.
- Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga orantua WNI.
- Akta nikah orangtua.
- Akta lahir.
- Surat lapor lahir bagi anak yang lahir di Indonesia.
- Surat pencabutan dokumen keimigrasian bagi pemegang Kitas dan buku Pendaftaran Orang Asing.
- Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006.