Permohonan Affidavit

Persyaratan :

  1. Surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian.
  2. Fotokopi paspor asing.
  3. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga orantua WNI.
  4. Akta nikah orangtua.
  5. Akta lahir.
  6. Surat lapor lahir bagi anak yang lahir di Indonesia.
  7. Surat pencabutan dokumen keimigrasian bagi pemegang Kitas dan buku Pendaftaran Orang Asing.
  8. Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006.
Posisi: Home Informasi Layanan Kewarganegaraan Ganda