Permohonan Paspor

 Dokumen Persyaratan :

  1. Kartu Tanda Penduduk.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijasah SD / Buku Nikah.
  4. Surat keterangan dari tempat bekerja.
  5. Semua persyaratan (kecuali angka 4) difotokopi ke kertas ukuran A4 untuk mempermudah proses pemindaian persyaratan.

Persyaratan Tambahan :

  1. Surat Penetapan Pengadilan tentang Penggantian Nama bagi yang yang pernah mengganti namanya.
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bila mengajukan permohonan penggantian karena hilang.
  3. Surat izin dari Atasan bila pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI.
  4. Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Buku Nikah Orangtua bagi pemohon yang berumur di bawah 17 tahun serta kehadiran orangtua pada saat mengikuti proses wawancara.

Prosedur Permohonan Pelayanan Satu Hari (One Day Service) :

  1. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  2. Validasi paspor lama di loket pelayanan satu hari.
  3. Mengetik nama pemohon dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian/kiosk.
  4. Membayar biaya keimigrasian sesuai dengan ketentuan. Biaya yang dibayarkan adalah buku paspor (berdasarkan jenis paspor dan jenis permohonannya) dan jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
  5. Mengikuti proses wawancara dengan membawa dokumen persyaratan yang asli, pengambilan sidik jari dan foto sesuai dengan nomor urut antrian.
  6. Bila tidak ada gangguan dan permasalahan teknis lainnya, paspor telah dapat diambil paling lama 1 (satu) hari kerja setelah mengikuti semua alur layanan.

Prosedur Permohonan Luring :

  1. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu giliran sesuai dengan nomor urut.
  3. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket.
  4. Menerima tanda terima permohonan dan kembali pada tanggal yang telah ditentukan.
  5. Melapor kepada petugas untuk mengikuti proses selanjutnya.
  6. Membayar biaya keimigrasian sesuai dengan ketentuan. Biaya yang dibayarkan adalah buku paspor (berdasarkan jenis paspor dan jenis permohonannya) dan jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
  7. Mengikuti proses pengambilan foto dan sidik jari sesuai dengan nomor urut antrian.
  8. Mengikuti proses wawancara dengan membawa dokumen persyaratan yang asli sesuai dengan nomor urut antrian.
  9. Bila tidak ada gangguan dan permasalahan teknis lainnya, paspor telah dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara di loket pengambilan dokumen.

 

Prosedur Permohonan Daring :

  1. Membuka laman Kantor Imigrasi Padang->Layanan Daring->Paspor atau  laman Direktorat Jenderal Imigrasi->Layanan Permohonan Paspor Online.
  2. Mengisi formulir daring, memindai dan mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Mencetak tanda terima pra permohonan.
  4. Pada tanggal yang telah ditentukan, mengambil nomor antrian dan melapor kepada petugas untuk mengikuti proses selanjutnya sesuai dengan nomor urut.
  5. Mengikuti proses selanjutnya seperti pada permohonan luring di atas mulai angka 6 atau pada permohonan pelayanan satu hari mulai angka 4 sampai dengan selesai.
Posisi: Home Informasi Layanan Paspor Permohonan Paspor