Permohonan Paspor Biasa

 Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

UMUM

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:

    1. di wilayah Indonesia; atau
    2. di luar wilayah Indonesia

2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

    1. Paspor biasa; dan
    2. Paspor biasa elektronik

3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi
    Manajemen Keimigrasian.

4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :

    1. Manual; atau
    2. Elektronik.

Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

 PERSYARATAN

I.  WNI Berdomisili di Indonesia


    1.  Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan
        kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan
        melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
            a.kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
            b.kartu keluarga;
            c.akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
            d.surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui
              pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
              peraturan perundang-undangan;
            e.surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
            f.Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
    2.  Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
            a.nama;
            b.tanggal lahir;
            c.tempat lahir; dan
            d.nama orang tua
    3.  Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin
        2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

    1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa
       diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi
       data dan melampirkan persyaratan:
            a.Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
            b.Kartu keluarga;
            c.Akta kelahiran atau surat baptis
            d.Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
            e.Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
            f.Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 III.Calon TKI Domisili Indonesia

     1.Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa
       diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi
       yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
     2.Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan
       persyaratan:
            a.Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
            b.Kartu keluarga;
            c.Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
            d.Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui
              pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
              peraturan perundang-undangan;
            e.Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
            f.Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga
              Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
            g.Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
      3.Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
            a.Nama;
            b.Tanggal lahir;
            c.Tempat lahir; dan
            d.Nama orang tua.
      4.Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin
         3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

    Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri
    atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan
    persyaratan:

         1.Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon
           bertempat tinggal di negara tersebut; dan
         2.Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

   Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah
   Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan
   persyaratan:

      1.Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
      2.Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

 

Posisi: Home Informasi Layanan Paspor Biasa (Walk In) Permohonan Paspor Biasa