RIWAYAT SINGKAT
KANTOR IMIGRASI PADANG
Kantor imigrasi Kelas I Padang pada awal berdirinya bernama Kantor Cabang Imigrasi Padang (Propinsi Sumatera Tengah) dengan alamat Jl. Nipah No. 50 Padang, dibuka pada tanggal 17 September 1955 yang masih berada dibawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru (berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. J.M/40/19 Tanggal 13 September 1955).
Kantor Cabang Imigrasi Padang dengan Pelabuhan Laut Teluk Bayur dan Pelabuhan Udara Tabing yang semula berada di bawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru dirubah menjadi Kantor Imigrasi Padang dengan wilayah kerja Propinsi Sumatera Barat (SK Menteri Kehakiman No : J.M/35/22 Tanggal 4 Desember 1958).
Kantor Imigrasi Padang berubah menjadi Kantor Daerah Imigrasi Padang dibawah lingkungan Kantor Inspektorat Wilayah Imigrasi II Riau Sumatera Barat di Pekanbaru (SK Menteri Kehakiman RI No. J.S.4/3/7 Th. 1975). Pada tahun 1979 Kantor Imigrasi Padang pindah dari Jl. Nipah ke Jl. S. Parman.
Mulai tanggal 1 April 1980 Kantor imigrasi Padang ditingkatkan menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Padang dengan wilayah hukumnya meliputi Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi (SK Menteri Kehakiman RI No. J.S.4/6/8 Th. 1979 Tanggal 30 Juni 1979 dan SK DIRJENIM No : 071/SEK/II/1980 Tanggal 15 Maret 1980
Kantor Imigrasi Padang dengan Pelabuhan Udara Tabing ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di Padang (SK Menteri Kehakiman No: M.04-PW.09.01-30 Tahun 1980 Tanggal 25 September 1980). Pada tanggal 5 Oktober 1987 Kantor Imigrasi Padang pindah dari Jl. S. Parman ke Jl. Khatib Sulaiman No. 50-sampai sekarang.
Pada tahun 1991 Kantor Imigrasi Padang ditetapkan sebagai Kantor Imigrasi Klas I (SK MENKEH NO : M.03-PR.07.04 Th. 1991 tanggal 15-04-1991) dengan wilayah kerja Propinsi Sumatera Barat.
Dengan dibukanya Kantor Imigrasi Klas II Bukit Tinggi yang mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Mei 2003, wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Padang meliputi :
I. KABUPATEN
II. KOTAMADYA