Tugas dan Fungsi

Pengertian Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : M.03.PR, 07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Departemen Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi mempunyai fungsi :

A.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.

B.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas Keimigrasan.

C.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Status Keimigrasian.

D.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

E.    Melaksanakan tugas Fasilitatif Bidang Tata Usaha.

 

Kantor Imigrasi Kelas I Padang terdiri dari:

A.    Seksi Lalu Lintas Keimigrasian.

B.    Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

C.    Seksi Status Keimigrasian.

D.    Seksi Informasi Keimigrasian.

E.    Sub Bagian Tata Usaha.

 

Masing-masing seksi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda sebagai berikut :

A. SEKSI  LANTASKIM

  • Melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan SPRI.
  • Melakukan pengecekan kelengkapan berkas Exit Re-Entry Permit dan loket.
  • Membubuhkan paraf setelah lengkap berkas permohonan paspor dan berkas exit Re-Entry Permit.
  • Melakukan pengawasan terhadap staf, loket, entry data, foto,wawancara, pencetakan paspor, bagian pengambilan paspor dan pengambilan Re-Entry Permit.
  • Melakukan Koordinasi degan staf Lantaskim (briefing).
  • Memberikan pertimbangan keputusan dalam hal pemberian ijin bertolak ataupun ditolak keberangkatannya bagi yang secara otomatis diarahkan oleh system maupun yang diarahkan petugas pemeriksa keimigrasian.
  • Memberikan pertimbangan keputusan dalam hal pemberian ijin masuk ataupun ditolak masuk ke wilayah Indonesia bagi yang secara otomatis diarahkan oleh system maupun yang diarahkan petugas pemeriksa keimigrasian.
  • Memeriksa hasil laporan bulanan dan data statistik penumpang.
  • Menandatangani laporan penggunaan Visa On Arrival.
  • Melakukan koordinasi eksternal dengan pihak otoritas bandara dan instansi terkait pada Lingkungan Bandara Internasional Minangkabau.
  • Melakukan koordinasi eksternal dengan instansi terkait pada Lingkungan Pelabuhan Teluk Bayur.
  • Melakukan koordinasi dengan atasan langsung serta evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan kerja pada sub seksi Perijinan dan Lintas Batas.
  • Menandatangani dan memberikan penilaian terhadap kinerja petugas seksi Lalu Lintas Keimigrasian.

B. SEKSI WASDAKIM

  • Menyusun rencana kerja seksi WASDAKIM.
  • Menandatangani berkas permohonan ijin keimigrasian telah diperiksa.
  • Memeriksa dan menandatangani berita acara pendapat.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Melakukan pengawasan keimigrasian pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Padang.
  • Mengkoordinir pelaksanaan pendetensian WNA dan pendeportasian WNA.
  • Menerima dan meneliti informasi tentang orang asing untuk tindak lanjuti.
  • Mengkoordinir pelaksanaan tugas dan pengawasan orang asing.
  • Melakukan pengesahan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai.


C. SEKSI STATUSKIM

  • Membuat rencana kerja tahunan pada seksi Statuskim.
  • Menandatangani perpanjangan izin tinggal kunjungan pada paspor.
  • Memberikan paraf perpanjangan KITAS.
  • Memberikan paraf pada surat permohonan perpanjangan KITAP.
  • Memberikan paraf pada surat permohonan konversi ITK ke ITAS.
  • Memberikan paraf pada surat permohonan ITAS KE ITAP.
  • Mengusulkan perpanjangan KITAS dan KITAP ke Kantor Wilayah.
  • Mengusulkan konversi ITK ke ITAS ke Kantor Wilayah.
  • Menandatangani surat penangguhan perpanjangan ITAS.
  • Menandatangani surat penangguhan alih status ITK ke ITAS.
  • Menandatangani surat penangguhan alih status ITAS ke ITAP.
  • Memberikan paraf pada surat permohonanan SKIM.


D. SEKSI INFOKIM

  • Menyusun rencana program kerja seksi Infokim.
  • Menandatangani buku pengawasan orang asing.
  • Menandatangani Exit Permit Only.
  • Menandatangani mutasi alamat.
  • Menandatangani surat keluar.
  • Melaksanakan digitalisasi file.
  • Melaksanakan publikasi dan visualisasi.
  • Pemutakhiran data.
  • Membuat laporan bulanan dan statistik kegiatan WNI dan WNA.
  • Penataan arsip WNI dan WNA.

E. SUB TATA USAHA

  • Menyusun rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha.
  • Menghimpun pendistribusian, pengelolaan arus surat menyurat dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi.
  • Mengumpulkan kearsipan surat masuk dan dokumen kantor.
  • Menyelenggarakan dan mengatur administrasi pemeliharaan kendaraan dinas.
  • Mengompilasikan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, rumah dinas serta pemeliharaan pemakaian telpon, listrik, air dan kebersihan ruangan.
  • Memeriksa berkas tagihan pemeliharaan kantor,gedung kantor,rumah dinas dan biaya tanggungan listrik dan telepon.
  • Menghimpun usulan pelaksanaan penghapusan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas.
  • Menghimpun pembuatan daftar gaji/dan rapel pegawai.
  • Menghitung dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas.
  • Menghimpun pelaksanaan pengamanan di lingkungan kantor.
  • Menganilisa data kepegawaian dan usul-usul formasi pegawai sebagai bahan usul untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Pra jabatan dan ujian dinas tingkat I dan tingkat II.
  • Menyusun usulan pemberian penghargaan, tanda penghormatan dan Kartu Pegawai bagi CPNS yang telah diangkat menjadi PNS, permintaan pengujian kesehatan dan penyusunan DUK.
  • Membuat pengusulan kenaikan pangkat pengusulan pengangkatan dalam jabatan Struktural,pemindahan pegawai, pemberhentian, dan pensiun.
Posisi: Home Profil Tugas dan Fungsi