Tugas dan Fungsi

Pengertian Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : M.03.PR, 07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Departemen Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi mempunyai fungsi :

A.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.

B.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas Keimigrasan.

C.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Status Keimigrasian.

D.    Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

E.    Melaksanakan tugas Fasilitatif Bidang Tata Usaha.

 

Kantor Imigrasi Kelas I Padang terdiri dari:

A.    Seksi Lalu Lintas Keimigrasian.

B.    Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

C.    Seksi Status Keimigrasian.

D.    Seksi Informasi Keimigrasian.

E.    Sub Bagian Tata Usaha.

 

Masing-masing seksi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda sebagai berikut :

A. SEKSI  LANTASKIM

B. SEKSI WASDAKIM


C. SEKSI STATUSKIM


D. SEKSI INFOKIM

E. SUB TATA USAHA