Permohonan Izin Masuk Kembali
- Dipublikasikan: 03 April 2014
Persyaratan :
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) / Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) Sponsor.
- Fotokopi Buku Pendaftaran Orang Asing (POA).
- Surat sponsor dari perusahaan / perorangan.
- Surat Kuasa dan Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian yang masih berlaku bila permohonan diajukan melalui layanan biro jasa.